Sukses

Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh

Langkah itu diambil sebagai respon atas kekhawatiran terhadap dampak negatif perjudian yang dapat merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.

Liputan6.com, Gresik - Pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemberantasa praktik judi, baik yang dilakukan secara daring atau luring.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan perjudian baik online (daring) maupun offline (luring) yang ditujukan kepada masyarakat luas, terutama yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur.

“Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung nilai-nilai integritas dan profesionalisme," katanya dalam keterangan di Gresik, Kamis (4/7/2024).

Yani mengatakan larangan tersebut berlaku, utamanya bagi pegawai di lingkungan Pemkab Gresik baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga harian lepas dan kontrak, termasuk pegawai di lingkungan BUMDes, serta perangkat atau pegawai di pemerintah desa.

Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 tersebut, Bupati Yani menegaskan segala bentuk aktivitas perjudian baik yang bersifat konvensional maupun digital dilarang keras bagi seluruh masyarakat dan ASN Pemkab Gresik.

Langkah itu diambil sebagai respon atas kekhawatiran terhadap dampak negatif perjudian yang dapat merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.

Untuk mendukung implementasi SE Larangan Perjudian ini, Yani menginstruksikan seluruh kepala dinas dan kepala unit kerja untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada pegawai di bawah koordinasi masing-masing.

Tak hanya itu pengawasan juga akan dilakukan pada jaringan internet serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.

Secara internal Pemkab Gresik bersama Inspektorat Kabupaten Gresik memastikan penegakan aturan ini akan berjalan efektif karena setiap pelanggaran yang dilakukan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Diharap Melapor

Dengan adanya SE Larangan Perjudian itu, kata dia, diharapkan tercipta kesadaran dan komitmen masyarakat, utamanya ASN Pemkab Gresik, untuk menjauhi praktik perjudian dapat ditingkatkan.

Pemkab Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas perjudian yang melibatkan ASN.

"Kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas," katanya.

Lewat langkah tersebut Pemkab Gresik berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik negatif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.