Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap penyidik menuntut lebih berat terhadap pengasuh pondok pesantren di Lumajang Jawa Timur, yang menjadi pelaku kasus dugaan kekerasan seksual dalam perkawinan anak.
"Kami berharap penyidik dapat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 dengan pemberatan hukuman karena terduga pelaku sebagai pengasuh lembaga pendidikan tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPAÂ Nahar, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
Kemudian jika kemudian terbukti pernah melakukan kejahatan yang sama, menurutnya, pelaku dapat diberlakukan hukuman lebih berat, termasuk memberikan tindakan kebiri.
Advertisement
Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka juga sudah ditahan sejak Rabu 3 Juli 2024.
ME adalah pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sementara korban anak sudah kembali ke keluarganya.
"Padepokan sudah ditutup oleh Polres Lumajang karena statusnya tidak berizin," kata Nahar.
Sebelumnya, viral di media sosial, gadis berusia 16 tahun diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Gadis yang masih dibawah umur itu diduga dinikahi ME pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 lalu secara sirih.
Menurut MR (39) ayah korban pihaknya tidak mengetahui bahwa anaknya sudah menikah. Ia baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan korban sedang hamil.
MR mengatakan sang anak tidak pernah bercerita kepada dirinya terkait apapun yang terjadi di pondok. Terlebih lagi soal pernikahannya dengan ME. MR pun melaporkan ME ke Mapolres Lumajang pada Selasa (14/5/2024)
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," ujarnya Sabtu (29/6/2024).
Iming-iming Uang R 300 Ribu
MR menambahkan, perkenalan putrinya dengan ME terjadi karena sang anak sering mengikuti majelis pengajian yang diadakan ME"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut menjelaskan," tambahnya
Kepada MR, korban mengaku diiming- imingi diberi uang sebesar Rp300.000 dan akan dibagikan.
Bujuk rayu itu terus dilakukan oleh ME, sehingga membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenangkan dan dikasih uang Rp300.000," tuturnya
Advertisement