Liputan6.com, Pamekasan - Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Halili menyatakan, sebanyak 87 persen data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas penyelenggara pemilu di wilayah itu.
"Data ini sesuai hasil laporan penyelenggara pemilu hingga 8 Juli 2024 pukul 20.20 WIB," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga
Ia menjelaskan, total jumlah calon pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan sebanyak 652.771 orang, tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan Se-Kabupaten Pamekasan.
Advertisement
Dari jumlah itu yang calon pemilih yang telah dilakukan coklit sebanyak 571.131 jiwa atau sekitar 13 persen.
"Dengan demikian, data calon pemilih yang belum dilakukan coklit tinggal 81.642 jiwa," kata Halili.
Ia menuturkan, pada pelaksanaan coklit kali ini pihaknya melibatkan sebanyak 2.474 petugas pemutakhiran pemilih (pantarlih) dari semua desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Sesuai jadwal, sambung dia, coklit data pemilih Pilkada serentak 2024 hingga 24 Juli 2024 dan telah dimulai sejak 24 Juni 2024. Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Pamekasan Halili selanjutnya mengimbau, jika ada warga yang tidak terdata dalam daftar pemilih hendaknya melaporkan kepada penyelenggara pemilu di tingkat desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Mencocokkan Data
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah tahapan penting dalam Pilkada 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. Pantarlih akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan, mendatangi setiap rumah untuk mencocokkan data pemilih.
Penelitian yang dilakukan Pantarlih mencakup pengecekan identitas dan kelayakan pemilih berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka memastikan data seperti nama, alamat, dan status kependudukan sesuai dengan dokumen resmi. Proses ini melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat, yang memerlukan kejelian dan ketelitian dari petugas.Â
Pencocokan data ini juga bertujuan untuk menghapus data pemilih ganda atau yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan akan lebih bersih dan akurat. Hasil dari coklit ini sangat krusial dalam menjamin integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.
Advertisement