Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menemukan sejumlah pelanggaran prosedural pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan di 12 Kecamatan dan mayoritas berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan petugas.Â
Baca Juga
"Coklit dilakukan selama dua Minggu dan selama itu kami menemukan sejumlah pelanggaran prosedural," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Advertisement
Kata dia, pelanggaran yang ditemukan dalam proses coklit antara lain stiker yang tidak ditempel, ditempel tapi tanpa data, atau tidak ditandatangani.
Selain itu, ditemukan juga adanya dugaan praktik joki di beberapa kecamatan, dengan memanfaatkan orang lain saat pelaksanaan coklit.
"Jadi sistem joki ini juga kita temukan, yang mencoklit bukan petugas yang sebenarnya justru orang lain yang bukan petugas melakukan itu," tuturnya.
Indra menambahkan, belasan kecamatan yang ditemukan melakukan pelanggaran itu meliputi, Kecamatan Kalipuro, Kalibaru, Muncar, Tegaldelimo, Glenmore, Songgon, Glagah, Cluring, Sempu, Genteng, Singojuruh, dan Kecamatan Licin.
Menurut Indra ada juga pantarlih yang hanya memberikan formulir tanpa bertemu langsung dengan warga. Bawaslu Banyuwangi kata dia, telah memberikan saran perbaikan kepada jajaran terkait pelanggaran yang ditemukan.
Pengawasan akan terus dilakukan hingga proses coklit berkahir pada 24 Juli 2024 akan datang.Â
"Kita Bawaslu langsung mulai tingkat desa dari PKD maupun Panwascam ini memberikan saran perbaikan dari teman-teman pantarlih melalui PPK, dan PPS itu untuk dilakukan perbaikan terkait hal- hal yang saya sebutkan tadi itu. Alhamdulillah dari KPU Banyuwangi sudah menindaklanjuti tinggal kita akan melakukan pengawasan terus agar nanti proses ini bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,"tuturnya.
Coklit Sudah 92 Persen
Komisioner KPU Banyuwangi Enot Sugiharto mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan perbaikan terhadap temuan itu. Hal ini untuk kevalidan data pemilih pada pilkada serentak nantinya.Â
"Kita langsung tindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu agar data yang kita hasilkan benar-benar benar valid," katanya.
Menurut Enot, hingga saat ini proses coklit di Banyuwangi telah mencapai 92 persen dari 1,3 juta penduduk Banyuwangi.
Dari jumlah tersebut, ada 21 ribu orang masuk katagori tidak memenuhi syarat ( TMS) mereka kebanyakan pindah domisilih dan sejumlah faktor lainya.
Advertisement