Sukses

KMI: Revisi UU Polri Akan Perkuat Cita-Cita Reformasi dan Sistem Demokrasi

Edi mengatakan, pihak kepolisian sendiri berharap agar revisi ini menjadi manfaat bagi kepolisian dan bisa bekerja lebih baik, salah satunya dengan bertambahnya usia pensiun, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi meyakini keputusan DPR RI yang menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi.

"Kami percaya, pembentukan revisi UU ini akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Bukan sebaliknya," ujarnya pada acara diskusi publik bertema "Revisi UU Polri dalam Perspektif Kaum Muda", Kamis 11 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Edi mengatakan, pihak kepolisian sendiri berharap agar revisi ini menjadi manfaat bagi kepolisian dan bisa bekerja lebih baik, salah satunya dengan bertambahnya usia pensiun, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah.

"Kami memandang, keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaa-nya oleh DPR dan pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik," katanya.

Ketua bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Rifyan Ridwan Saleh mengingatkan bahwa dengan adanya revisi UU ini, Polri harus bisa memperbaiki citra-nya dan mengingatkan agar revisi ini jangan sampai memberangus kebebasan ekspresi masyarakat.

"Pada prinsipnya HMI mendukung revisi ini, namun harus bisa memperkuat Polri dan meningkatkan kinerja Polri untuk pelayanan masyarakat. Catatan besar kami jangan sampai mengekang kebebasan berekspresi, khususnya di ruang siber. Semangat dari revisi UU ini adalah perbaikan, agar tugas Polri semakin kuat untuk keamanan sipil," tutur Rifyan.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Umum GPII, Masri Ikoni, bahwa sejak revisi tahun 2002, saatnya revisi tersebut dilakukan untuk perbaikan ke depan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perubahan Dimulai dari Institusi

Namun, ia berharap perubahan ini dapat dimulai dari institusinya terlebih dahulu sebagai upaya memperbaiki kinerja-nya.

"Dengan kembali kepada semangat reformasi, menurut kami revisi ini sangat penting, terlebih jika melihat perkembangan teknologi dan perubahan zaman," ucap Masril.

Sementara itu, menjawab kekhawatiran terhadap revisi UU Polri, Perwakilan organisasi SEMMI Dwi Apriyanto menilai adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat adalah hal yang wajar, namun publik harus melihatnya sebagai upaya meningkatkan perbaikan kinerja Polri.

"Revisi ini sebenarnya bagian dari kebutuhan dalam kondisi saat ini. Apalagi adanya perkembangan teknologi. Jika ada penolakan atau catatan kritis dari masyarakat, itu hal yang wajar, tinggal bagaimana sosialisasi ditingkatkan bahwa revisi ini bertujuan baik," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.