Sukses

50 Persen Caleg Terpilih DPRD Ponorogo Belum Lapor LHKPN, Terancam Batal Dilantik

Pelaporan LHKPN ke KPK ini, sebagai salah satu syarat untuk pelantikan yang rencananya akan digelar pada tanggal 1 September 2024 nanti.

 

Liputan6.com, Ponorogo - Ketua KPU Ponorogo Arwan Hamidi menyatakan,  pihaknya hingga saat ini baru menerima data LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) dari 50 persen calon legislatif terpilih hasil pemilu 2024.

"Baru separuh yang terkonfirmasi menyerahkan data LHKPN ke KPK. Separuhnya lagi belum," kata dia, Jumat (12/7/2024).

Pelaporan LHKPN ke KPK ini, sebagai salah satu syarat untuk pelantikan yang rencananya akan digelar pada tanggal 1 September 2024 nanti.

Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Sesuai dengan PKPU memang pelaporan harta kekayaan memang wajib. Itu juga berlaku bagi DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih," katanya.

Lebih lanjut, Arwan menegaskan jika batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan atau tanggal 11 Agustus.

Pasalnya untuk jadwal pelantikan anggota legislatif terpilih dilaksanakan pada tanggal 1 September 2024 mendatang.

"Pelaporan ini dibantu oleh partai politik (parpol) masing-masing," katanya.

Bagi caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN, Arwan mengingatkan jika hingga batas maksimal pelaporan belum melakukan kewajibannya maka nama mereka tidak akan dimasukkan dan diusulkan ke Gubernur melalui bupati untuk dilantik.

Ia berharap bagi yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melaporkan, hal ini agar proses administrasi dan pelantikan bisa berjalan sesuai jadwal.

"Ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara," katanya.