Â
Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai menyatakan, pihaknya akan memberikan seragam gratis ke siswa pra sejahtera secara serentak untuk 25 ribu siswa di 759 SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur.
"Kami sudah sampaikan ke sekolah-sekolah soal pemberian seragam gratis untuk siswa kategori pra sejahtera. Dan tidak ada (penggunaan seragam baru) saat MPLS," ucapnya, Minggu (14/7/2024).Â
Advertisement
Aries menekankan wali murid dan siswa bisa bebas membeli seragam dimanapun, baik di koperasi siswa maupun di toko-toko kain.
"Di lingkungan sekolah tidak ada pemaksaan atau menganjurkan (membeli seragam di koperasi). Silakan koperasi menjual tanpa pemaksaan atau ajakan ke siswa," tegasnya.
Namun, kata Aries, jika koperasi siswa melakukan penjualan, Aries menyebut harga seragam tidak boleh melewati harga pasar.
"Moratorium untuk koperasi tidak bisa menjual seragam sekolah tahun ini sudah dicabut dengan berdasarkan aturan yang diatur oleh Dinas Pendidikan Jatim yang tertuang pada surat edaran yang kami sampaikan ke kacabdin se Jatim," ujarnya.
Salah satu poin yang mengatur soal pembelian seragan tersebut, lanjut Aries, adalah harga untuk kualitas seragam putih abu-abu dan pramuka. Untuk seragam satu stel berbentuk kain kualitas 1 harga maksimal berkisar Rp 195 ribu, sedangkan kualitas 2 harga maksimal Rp 175 ribu.
Sementara untuk seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga atau baju batik dan baju praktek ketentuan harga dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing dengan harga yang wjaar dibawah harga pasar.
"Kita sudah mencabut moratorium dengan catatan pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang sifatnya tidak memaksa dan sukarela. Itupun dibatasi dengan pembiayaan tidak melebihi harga pasar. Harga tersebut yang tertuang dalam SE berlaku untuk seluruh koperasi siswa SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur," ucapnya.
Â
Lakukan Motitoring dan Evaluasi
Aries melanjutkan, meski harga standar seragam satu stel berupa kain telah ditetapkan, masih ada ketentuan lain, yakni wali murid diperbolehkan membeli kain seragam dari pihak manapun, sesuai ketentuan Permendikbud no 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.
"Nah, jika masih ada koperasi siswa yang melanggar kami akan beri sanksi. Dinas pendidikan akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan masing-masing satuan pendidikan untuk pembelian seragam," tegasnya.
Dalam surat edaran itu juga mengatur perihal kewajiban satuan pendidikan memberikan keringanan hingga penggratisan seragam sekolah bagi siswa yang tidak mampu. Ini dibuktikkan dengan PKH, KIP, SKTM.
Di samping itu, pihak sekolah dalam hal ini koperasi siswa juga bisa melakukan home visit ke rumah peserta didik untuk mengecek apakah data yang bersangkutan benar siswa tidak mampu atau bukan.
"Semenjak edaran diberlakukan maka edaran no 420/4849/101.1/2023 tentang pembelian seragam sekolah tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandas Aries.
Advertisement