Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (Paskode) Harmoko M. Said pasca, dikabulkannya gugatan Praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim, bukan berarti dia bebas dari dugaan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Dia menyatakan, perkara praperadilan itu hanya soal menguji teknis prosedural, hukum acara. Dalam Pasal 77 KUHAP, jo pasal 2 ayat 1 Perma No. 4 tahun 2016 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/ 2014 telah jelas dan tegas yang menjadi obyek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
“Sekalipun status tersangka Pegi Setiawa sudah dibatalkan oleh Putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara,” ujarnya, Senin (15/7/2024).
Advertisement
Dia menambahkan, perlu juga dilihat secara seksama bahwa Penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah melalui putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg bukan karena tidak cukup bukti, atau Peristiwa tersebut bukan tindak pidana, tetapi karena Pegi Setiawan tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
"Sehingga menurut saya masih terbuka ruang bagi penyidik Polda Jabar untuk membuka kembali penyidikan terhadap Pegi Setiawa," tutupnya.
Putusan Pegi Setiawan
Status Pegi Setiawan sebagai tersangka peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan kepada Polda Jawa Barat agar Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacaan sejumlah pertimbangan sebelum menetapkan putusan. Di antaranya adalah pemeriksaan terhadap Pegi oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Eman pun memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
Advertisement