Sukses

Beromzet Rp 1 Miliar, Begini Peran 6 Tersangka Judi Online yang Diungkap Polrestabes Surabaya

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit wifi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone dan 4 kartu ATM.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus judi online melalui aplikasi Royal Dream di Waru Sidoarjo. enam orang terduga pelaku diamankan pada kasus tersebut.

Mereka adalah inisial RA (25) warga Sidoarjo, ANH (37) Surabaya, AH (25) warga Sidoarjo, ASE (28) warga Sidoarjo, AW (42) warga Surabaya dan DAK (42) warga Sidoarjo.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi. ANH dan AW sebagai penjual chip kepada pelanggan, ASE dan AAH sebagai pencatat chip yang dijual, dan DAK sebagai pembuat ID chip di aplikasi.

“Mereka bekerja dalam dua shift dengan jam kerja dari pukul 07.00-19.00 WIB dan 19.00-07.00 WIB. Gaji yang diterima berkisar antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.500.000 per bulan,” ujar AKBP Hendro, Senin (15/7/2024).

Dia menuturkan, para karyawan ini belajar secara otodidak dan telah menggeluti bisnis jual beli chip sejak awal 2022.

“Semua penghasilan masuk ke empat rekening pribadi milik tersangka RA," ujar AKBP Hendro.

Dia menegaskan bahwa tidak ada afiliasi antara tersangka dengan pernyataan sebelumnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit wifi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone dan 4 kartu ATM.

Tersangka terancam Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selai itu juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Modus Operandi

AKBP Hendro Sukmono mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka RA.

“Tersangka RA ini telah merekrut lima orang pria untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual Chip Royal Dream melalui platform e-commerce,”ujar AKBP Hendro.

Modus operandi para tersangka dengan melibatkan penggunaan aplikasi “JITBIT” yang memungkinkan operasi otomatisasi ribuan akun setiap hari.

AKBP Hendro menyebut, Chip-chip yang ditambang disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce.

“Dalam sehari, kelompok ini mampu menambang sekitar 500 miliar Chip Royal Dream, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp 65.000,”katanya.

Selama sebulan, total chip yang terjual bisa mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet hingga Rp 1 miliar per bulan.

Masih kata AKBP Hendro, dalam menjalankan aksesnya para pelaku sudah berjalan sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023.