Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.
Calon mahasiswa yang telah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah mereka melalui platform resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 dan ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon mahasiswa yang sudah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data mereka melalui situs resmi Kemendikbudristek.
Advertisement
Setidaknya, sebanyak 853.393 pendaftar yang telah mendaftar sebelum sistem mengalami masalah diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi di laman kip-kuliah.kemdikbu.go.id
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali di sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di atas) dengan menggunakan NIK dan NISN, serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.Â
Berikut cara mendaftar dan persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, melansir dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda bisa mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan
.4. Setelah itu Anda bisa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat dan ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Persyaratan umum:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.
3. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.
Â
Verifikasi Keterbatasan Ekonomi
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan ekonomi mereka dengan membuktikan syarat berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program bantuan pendidikan nasional lainnya;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan syarat memenuhi ketentuan tidak mampu secara ekonomi yang berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tidak melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang memenuhi syarat ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Advertisement
Apa Itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah merupakan program yang menyediakan bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama masa studi mereka hingga mendapatkan gelar sarjana.
Program KIP Kuliah merupakan inisiatif Pemerintah untuk membantu calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi.
Program ini menetapkan syarat prestasi untuk memastikan bahwa penerimanya merupakan individu yang benar-benar memiliki potensi dan keinginan yang kuat untuk melanjutkan studinya.
Sebelum bernama KIP Kuliah, program bantuan ini dikenal sebagai Beasiswa Bidikmisi. Meskipun namanya berubah, manfaat yang diberikan akan tetap sama.
Nantinya, peserta program ini akan menerima kartu atau nomor identifikasi yang memungkinkan mereka mendapatkan bantuan keuangan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
Perihal uang saku, penerima KIP kuliah menerima bantuan bulanan, sedangkan bantuan pendidikan disalurkan pada tiap semester.
Besaran bantuan tersebut bervariasi berdasarkan klaster dan akreditasi program studi, serta disesuaikan dengan daerah penerima masing-masing.
Detail bantuan uang saku bervariasi berdasarkan klaster daerah, dengan besaran mulai dari Rp800.000 untuk klaster 1, Rp950.000 untuk klaster 2, Rp1.100.000 untuk klaster 3, Rp1.250.000 untuk klaster 4, dan Rp1.400.000 untuk klaster 5.
Sementara itu, bantuan pendidikan maksimal diberikan hingga Rp12 juta bagi penerima yang mengambil program studi dengan akreditasi A, Rp4 juta untuk akreditasi B, dan Rp2.400.000 untuk akreditasi C.
Dengan demikian adanya program KIP kuliah ini, pemerintah berharap dapat membantu pelajar dari keluarga yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya tanpa ada kendala finansial.