Sukses

Respons Kapolres Malang soal Penetapan Tersangka Perampokan dan Pembunuhan di Pakis Disebut Janggal

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi keluarga untuk bertemu dengan tim penyidik dan menjawab hal-hal yang menjadi pertanyaan.

Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menanggapi isu yang menyebut janggal penetapan tersangka perampokan dan pembunuhan di Jalan Wendit Timur Nomor, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Pakis, Kabupaten Malang, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).

AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan, pihaknya membuka ruang komunikasi bagi keluarga terdakwa untuk memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus yang terjadi pada 22 Maret 2024 itu.

“Kami memahami dengan perkembangan berita dan dinamika saat ini. Mungkin keluarga juga punya upaya melakukan pembelaan kepada keluarganya yang saat ini tengah menjalani proses peradilan,” ujar Kholis, Rabu (17/7/2024).

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi keluarga untuk bertemu dengan tim penyidik dan menjawab hal-hal yang menjadi pertanyaan.

“Kami sangat terbuka kepada pihak keluarga maupun teman-teman yang menjadi pendamping keluarga yang mengangkat isu ini. Kapan pun kami siap,” katanya.

AKBP Putu Kholis juga menjelaskan, proses pengungkapan kasus hingga penetapan kedua tersangka, para penyidik telah bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Tim khusus yang dibentuk untuk mengungkap kasus ini bekerja dengan fokus, melibatkan ahli, dan menemukan alat bukti kunci berupa DNA yang cocok dengan tersangka.

Dia menyatakan, sejak kejadian perampokan yang menewaskan Sri Agus Iswanto (60) dan melukai kakak kandungnya Ester Sri Purwaningsih (69), Polres Malang langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tim ini bekerja untuk pemenuhan alat bukti, termasuk menggelar rekonstruksi dengan melibatkan kedua tersangka,"jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Tewaskan Satu Orang dan Lukai Satu Lainnya

Dalam kejadian tragis pada 22 Maret 2024 tersebut, Sri Agus Iswanto meninggal dunia dengan luka tusukan pisau di leher bagian belakang, sementara kakaknya, Ester Sri Purwaningsih, mengalami luka serius.

Polisi kemudian menetapkan kakak beradik M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir sebagai tersangka, dengan motif diduga untuk membayar utang Wakhid dan biaya nikah Iqbal.

Diketahui, kasus perampokan disertai pembunuhan yang mengguncang Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Jumat, 22 Maret 2024, kini memasuki babak baru dalam proses peradilan.

Pada Senin, 15 Juli 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, kuasa hukum terdakwa Henru Purnomo  menyatakan, bahwa kedua terdakwa tidak bersalah dan menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut.