Sukses

Polisi Amankan 3 Tersangka Pengiriman Ratusan Kendaraan Ilegal ke Timor Leste di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Kenapa pilih Surabaya, tidak di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, William mengaku tidak tahu.

Liputan6.com, Surabaya - Tiga orang asal Jawa Tengah (Jateng) yaitu T, AM dan GB ditetapkan sebagai tersangka kasus pengiriman 293 kendaraan ilegal menuju Timor Leste, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale mengatakan, pelabuhan di Surabaya adalah salah satu pelabuhan internasional di Indonesia. Kenapa pilih Surabaya, tidak di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, William mengaku tidak tahu.

"Yang jelas lokasi pengungkapan kasus ini di Surabaya," ujarnya, di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Jumat (19/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Prasetyo menceritakan, pengungkapan tindak pidana penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini berawal laporan korban inisial H (45).

"Pak H ini merupakan pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, beliau menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh tersangka GB," ucapnya.

Kemudian, kata Prasetyo, pada 5 Juli 2024, dari aplikasi GPS diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kami dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan, kendaraan milik korban tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350 dengan eksportir PT RA.

"Dari hasil pengembangan PT RA milik tersangka T terdapat dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste. Dengan memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua," ucapnya.

Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.

"Kemudian diketahui di dua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Tengah yang seluruh kendaraan tersebut dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T dan juga sebagai eksportir," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Speedometer Diubah Jadi 0 Kilometer

Prasetyo menyebut, tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan jaminan fidusia. "Tersangka T ini membeli dengan harga yang murah dengan hanya melampirkan surat STNK saja," ucapnya.

Setelah kendaraan terkumpul di dalam gudang, tersangka T memperbaiki dan speedometer diubah menjadi 0 Kilometer.

"Kemudian setelah barang itu terkemas rapi dan seperti baru, dilakukan bongkar muat di dalam kontainer di dalam gudang milik tersangka T," ujar Prasetyo.

Â