Sukses

4 Caleg Terpilih DPRD Kota Malang Belum Serahkan LHKPN

Empat caleg terpilih peraih kursi DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang belum setor tanda terima pelaporan LHKPN itu berasal dari dua partai politik

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sudah 41 dari total 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih peraih kursi DPRD Kota Malang hasil Pemilu 2024 menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib, mengatakan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN. Bisa menyerahkan sendiri maupun melalui partai politik (parpol) sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029.

“Pelaporan itu kewajiban individu caleg terpilih, kalau lewat parpol mempermudah koordinasi,” kata Toyib, Sabtu, 20 Juli 2024.

Data KPU Kota Malang, sampai Sabtu siang, 41 caleg terpilih yang sudah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN itu yakni 6 dari Partai Golkar, 6 dari Partai Gerindra, 2 dari Partai Nasdem, dari PDI Perjuangan 9 orang, PSI 2, PAN 1, PKB 8 dan dari PKS 7 orang .

Sedangkan caleg terpilih yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Kota Malang tinggal 4 orang yakni 1 dari Partai Nasdem dan 3 dari Partai Demokrat. Batas akhir penyampaian adalah 3 Agustus 2024 mendatang atau 21 hari sebelum pelantikan.

Menurut Toyyib, KPU sudah sejak jauh hari mengirim surat pemberitahuan kewajiban penyerahan tanda bukti tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke masing – masing parpol, maupun koordinasi lewat komunikasi.

Pada pekan lalu juga sudah kembali mengingatkan para parpol agar caleg mereka yang meraih kursi DPRD Kota Malang segera mengirim dokumen itu. Pelaporan LHKPN caleg terpilihsebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

“Karena peserta pemilu adalah parpol, maka pemberitahuannya lewat parpol,” ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Tidak Akan Dilantik

Kewajiban caleg terpilih menyerahkan bukti tanda terima LHKPN itu sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Aturan itu menyebutkan ada konsekuensi bagi caleg terpilih DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang tidak menyampaikan tanda terima LHKPN. Yakni KPU tak akan mencantumkan namanya dalam daftar anggota terpilih yang resmi disampaikan ketika pelantikan.

“Tidak dilantik, tapi tidak menggugurkannya sebagai calon terpilih,” ucap Toyyib.

Berdasar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024, ada 45 caleg terpilih dari 9 parpol yang mendapat kursi DPRD Kota Malang periode 2024-2029. Adapun perolehan kursi parpol itu sebagai berikut:

PDI Perjuangan: 9 kursi

PKB: 8 kursi

PKS: 7 kursi

Golkar: 6 kursi

Gerindra: 6 kursi

Partai Demokrat: 3 kursi

Partai Nasdem: 3 kursi

PSI: 2 kursi

PAN: 1 kursi