Sukses

Jadikan Keponakan Konten Porno, Pria di Gresik Terancam Penjara 12 Tahun

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniagomenyebut, BAH merupakan pemilik dan atau pengguna dan atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap BAH, warga Gresik, karena menjadikan keponakannya berinisial D (15) sendiri sebagai konten pornografi.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniagomenyebut, BAH merupakan pemilik dan atau pengguna dan atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com.

Terduga pelaku juga pemilik dan pengguna atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.

Erdi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024.

Kemudian, dilakukanlah penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Tersangka ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," jelasnya, Senin (22/7/2024).

Erdi mengungkapkan, terduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023. Kemudian, ia mengunggah konten cabul itu pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop miliknya.

"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terduga pelaku, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah Simcard hanphone.

Lalu, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara dan Denda

"Serta dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," bebernya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.