Sukses

Masalah PHK Dominasi 18 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kota Malang

Kasus perselisihan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan di Malang itu terjadi selama enam bulan pertama di tahun ini dan jumlahnya berpotensi bertambah

Liputan6.com, Malang - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendominasi kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Malang. Sektor industri perdagangan menjadi salah satu yang paling banyak memunculkan aduan kasus tersebut.

Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang selama Januari-Juni 2024 menangani 18 kasus PHI. Dari jumlah itu, 8 kasus selesai lewat Perjanjian Bersama (PB), 5 kasus keluar Anjuran tertulis dan 5 kasus masih dalam proses.

“Didominasi masalah PHK, paling banyak di sektor industri perdagangan,” kata Titis Andayani, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker-PMPTSP, Rabu, 24 Juli 2024.

Jumlah aduan yang masuk selama semester pertama pada tahun ini terbilang cukup tinggi. Sementara pada 2022 silam tercatat ada 28 kasus PHI, 14 selesai dengan PB dan 14 keluar Anjuran. Pada 2023 lalu ada 26 kasus dengan 22 kasus selesai di PB, 4 kasus keluar Anjuran.

Saat terjadi PHI antara pekerja dan pengusaha, salah satu penyelesaiannya melalui tripartit dengan Disnaker bertindak sebagai fasilitator perundingan. Bila tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak maka dibuat PB. Jika kesepakatan tak tercapai, dibuat anjuran tertulis.

“Kalau pihak yang berselisih mau lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, itu sudah bukan ranah kami lagi,” ujar Titis.

Untuk meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial itu, Disnaker menilai diperlukan pendekatan preventif. Terjalin komunikasi intensif antara pemberi kerja atau pengusaha dan pekerja. Sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.

Titis mengatakan, salah satu yang dilakukan Disnaker PMPTSP adalah dengan menggelar workshop Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial melibatkan 90 peserta dari Departemen Sumber Daya Manusia (HRD) perwakilan perusahaan di Malang.

“Meningkatkan kompetensi mereka dalam pencegahan dan penyelesaian PHI dapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat, agar hubungan kerja tetap harmonis,” tutur Titis.

2 dari 2 halaman

Pencegahan PHI

Dalam hubungan industrial, ada keterkaitan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha yang berpotensi menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan dapat terjadi karena pelanggaran hak maupun aturan ketenagakerjaan, termasuk karena PHK.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan pola pikir menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil dan berkesinambungan.

“Itu jadi langkah pencegahan agar jangan sampai terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja,” katanya.

Menurut Arif, pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan investasi agar daerahnya maju. Sedangkan pengusaha dan pekerja harus mengerti hak dan kewajibannya masing – masing. Tanpa pemahaman itu, sangat mungkin terjadi perselisihan.

“Workshop Pencegahan PHI ini kami harapkan dapat menambah wawasan peserta agar menjaga kondusivitas hubungan industrial perusahaannya,” ujar dia.