Sukses

13 Anggota PSHT Jember Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi, Dua Orang di Bawah Umur

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang anggota PSHT, namun hanya 13 yang bisa diproses secara hukum.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menetapkan 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember. Para tersangka itu dikeler ke Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang anggota PSHT, namun hanya 13 yang bisa diproses secara hukum.

"1 yaitu KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kita lakukan penahanan, kemudian ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka yang masih di bawah umur dan untuk dua orang ini kita terapkan undang-undang anak," ujar Irjen Imam di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).

Irjen Imam menyampaikan, kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orangtuanya untuk diberikan pembinaan, sementara untuk pelaku lainya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.

"Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP," ucapnya.

Irjen Imam juga mengimbau kepada Ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan momentum ini untuk berbenah kedalam.

"Memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat," ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Pendampingan Hukum

Ketua Umum PSHT pusat R Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.

"Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.