Sukses

Jabar Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Judi Online Anak, Nilai Transaksi Capai Rp 49,8 Miliar

Menurut Ivan Yustiavandana, terdapat 41 ribu anak yang terlibat judi online di Jawa Barat dengan 459.000 transaksi senilai Rp49,8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Jawa Barat menjadi provinsi dengan keterlibatan anak terbanyak dalam judi online.

"Terkait dengan anak yang main (judi online), berdasarkan provinsi, Jawa Barat memang paling tinggi," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Jakarta, Jumat 26 Juli 2024.

Menurut Ivan Yustiavandana, terdapat 41 ribu anak yang terlibat judi online di Jawa Barat dengan 459.000 transaksi senilai Rp49,8 miliar.

Sementara berdasarkan kabupaten/kota, Jakarta Barat tercatat menjadi kota dengan anak terbanyak yang terpapar judi online.

"Di Jakarta Barat, ada 4.300 anak terpapar dengan transaksi Rp9 miliar sekian, dan 68 ribu transaksi," katanya.

PPATK juga mendata bahwa kecamatan dengan jumlah anak terbanyak terpapar judi online adalah Kecamatan Cengkareng.

"Seribu sekian orang. Tapi, kalau dilihat nilai rupiah transaksinya paling banyak di Karawaci. Jadi, anak-anak yang terdata di Karawaci yang paling banyak melakukan deposit dengan nilai hampir Rp5 miliar," katanya.

Ivan mengatakan permasalahan judi online pada anak ini harus ditangani bersama.

Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

191.380 Anak 17-19 Tahun Terlibat Judi Online

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar.

"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat.

Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.

Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.

"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan Yustiavandana.

Ia menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.