Sukses

Keluarga Korban Tuntut Tanggung Jawab atas Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Keluarga korban menilai perbuatan pelaksana proyek renovasi Stadion Kanjuruhan membongkar Pintu 13 merupakan upaya penghilangan barang bukti

Liputan6.com, Malang - Puluhan keluarga korban duduk meriung di antara material proyek renovasi Stadion Kanjuruhan. Menghadap Pintu 13, lokasi tragedi yang merenggut 131 nyawa itu, mereka menggelar doa bersama pada Sabtu, 13 Juli 2024 sore.

Mereka khusuk membaca Yasin dan Tahlil, mendoakan para korban di depan Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Turut bergabung Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan (JSKK) dan sejumlah pekerja dari rekanan proyek renovasi stadion itu.

“Terimakasih kepada semua yang hadir dalam doa bersama ini. Di saat perjuangan mulai mengendur, kehadiran dan dukungan ini memberi kami api semangat lagi,” kata salah seorang keluarga korban, Sabtu (27/7/2024).

Mereka datang tidak untuk doa bersama saja, tapi juga merespons pembongkaran Pintu 13 oleh pihak kontraktor. Keluarga korban membacakan pernyataan sikap yang menuntut pertanggungjawaban PT Waskita Karya dan PT Brantas Abiraya selaku pelaksana proyek.

Ada Kesepakatan Museum Gate-13 Kanjuruhan melibatkan keluarga korban, Pemkab Malang, Polres dan perusahaan pelaksana proyek dalam forum musyawarah pada 28 Mei 2024. Yakni Pintu 13 tidak akan dibongkar dan bakal dijadikan museum.

Juru bicara keluarga korban, Cholifatul Nur, mengatakan kedua perusahaan persero itu melanggar kesepakatan, bertindak sepihak dengan membongkar Pintu 13 pada 24 Juli lalu. PT Waskita dan PT Brantas harus bertanggungjawaban atas pembongkaran itu.

“PT Waskita hanya meminta maaf, kami meminta pertanggungjawabannya,” kata Cholifatul.

Keluarga korban menuntut PT Waskita Karya dan PT Brantas Abipraya mengumpulkan kembali sisa puing-puing Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Sebab itu sebagai instrumen pengingat sejarah peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, tindakan pembongkaran tersebut juga mengabaikan fakta bahwa Pintu 13 Kanjuruhan merupakan tempat kejadian. Apalagi rekontstruksi perkara belum pernah dilakukan di tempat di mana peristiwa yang merenggut banyak korban jiwa itu terjadi.

“Pembongkaran tersebut merupakan perbuatan mengabaikan hukum dan memperkuat dugaan kami ada upaya penghalangan keadilan dengan menghancurkan barang bukti,” ujar Cholifatul.

2 dari 2 halaman

Tuntut Renovasi Kanjuruhan Dihentikan

Keluarga korban menilai pelaksana proyek tampak berusaha mengalihkan persoalan pembongkaran itu. Caranya, mengkambinghitamkan seseorang bernama Awang sebagai pihak yang salah dan menyebabkan terputusnya komunikasi antara korban dan kontraktor.

“Itu jelas ingin mengaburkan pokok permasalahan dan meminggirkan faktor hukum,” kata Cholifatul.

Dia menambahkan, sekarang Ombudsman sedang meminta klarifikasi Kementerian PUPR alasan di balik renovasi stadion. Keluarga korban meminta Kementerian PUPR dan dua kontraktor menghentikan seluruh proses renovasi Stadion Kanjuruhan.

“Hentikan seluruh aktivitas revonasi dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

Keluarga korban menuntut Pemkab Malang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menginstruksikan pengumpulan sisa puing Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Sebab mereka pernah dijanjikan lokasi itu akan dibuat museum sebagai pengingat peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu, Vino Teguh Pramudia, Project Manager PT Waskita Karya, mengatakan pihaknya meminta maaf kepada keluarga korban atas pembongkaran tersebut. Pihak pelaksana proyek berjanji bila akan mengkomunikasikan segala sesuatu terkait keluarga korban.

“Kami minta maaf atas kekeliruan kemarin terkait Pintu 13. Hasil tabayun dengan perwakilan keluarga, permintaan sudah kami penuhi,” kata dia usai doa bersama di depan keluarga korban.