Sukses

Sufmi Dasco: Putusan Bebas Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Afrianti Tidak Masuk Akal

Dasco menegaskan kembali komitmen komisinya dalam mengawal kasus hukum tersebut agar korban, almarhum Dini Sera Afrianti, dan keluarganya mendapatkan hak yang seadil-adilnya.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menegaskan, DPR RI berkomitmen mengawal sebaik mungkin kasus Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif akan kami lakukan hal yang terbaik yang akan bisa kami lakukan," katanya, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dasco menegaskan kembali komitmen komisinya dalam mengawal kasus hukum tersebut agar korban, almarhum Dini Sera Afrianti, dan keluarganya mendapatkan hak yang seadil-adilnya.

Dasco menilai putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya meninggal dunia itu tidak masuk akal.

"Apa yang disampaikan berdasarkan visum et repertum, dan dakwa jaksa, serta keputusan hakim itu sangat bertolak belakang dan menurut kami yang orang hukum ini adalah hal yang tidak masuk akal," tuturnya.

Tak lupa, dia turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban yang hadir dalam rapat audiensi tersebut yakni Ayah Dini Sera, Ujang Suherman bersama adik Dini Sera, Alfika Risma, beserta tim kuasa hukum.

"Saya ucapkan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan," ujar dia.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Hakim Erintuah menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, lanjut Hakim Erintuah, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal

Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.