Sukses

Polisi Tangkap Perempuan Perakit Bom Ikan di Pasuruan, Amankan 3 Kg TNT dan Sumbu Peledak

Usai diinterogasi, pelaku dibawa ke Surabaya dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan. Di dalam rumah kontrakan tersangka FR di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, ini polisi mendapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.

Liputan6.com, Surabaya - Ditpolairud Polda Jatim menangkap perempuan berinisial FR (45), warga Kelurahan Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan, karena menjadi perakit bom ikan atau bondet.

Kaksubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, modus operandi kasus tersebut diawali pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sekitar 3 kg dan kabel roll (sumbu peledak) sebanyak  30 m kepada SS di wilayah Kota Pasuruan.

"Selanjutnya bahan peledak tersebut akan dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan hasil rakitan bom ikan tersebut akan dijual kembali kepada AN dengan alamat di Bombana Sulawesi Tenggara," ujarnya, Senin (29/7/2024).

Adapun kronologi Kejadian bermula pada Minggu (7/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima laporan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman/penjualan bahan peledak TNT untuk dibuat/rakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.

Usai menerima informasi,  pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 05.00 WIB,  Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan.

Sekitar jam 08.30 WIB,  Tim Intel Air telah menghentikan seseorang yang berinisial IS di depan Indomart Kota Pasuruan.

"Saat itu juga dilakukan pemeriksaan/pengecekan terhadap barang yang dibawanya berupa tas belanja warna hijau dan hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak sebanyak 3 kg dan sumbu peledak sebanyak 30 meter," jelasnya.

Lalu dilakukan introgasi bahwa IS merupakan orang yang diperintah oleh Tersangka FR untuk mengambil barang yang sebelumnya tidak diketahui jenis barangnya di depan Indomart Kota Pasuruan dengan bertemu seseorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil berwarna putih.

Kemudian IS menelepon tersangka FR yang saat itu keberadaannya berada di Surabaya Tersangka FR datang ke lokasi dan dilakukan introgasi yang menyatakan bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bahan peledak jenis TNT dan kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari saudari SS alamat Probolinggo, Jawa Timur.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Usai diinterogasi, pelaku dibawa ke Surabaya dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan. Di dalam rumah kontrakan tersangka FR di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, ini polisi  mendapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan di antaranya TNT Blok 14 buah dan 250 gram), 4200 casing Detonator, Detonator sudah jadi 775 buah, TNT serbuk dengan ket: KRG 1 1/2, jumlah 2 plastik @ 1 kg: TNT serbuk dengan ket: KRG 5 1/2, jumlah 8 plastik @ 1 kg:TNT serbuk dengan ket: C jumlah 15 plastik @ 1 kg, belerang jumlah 4 plastik @ 50 gram, Photasium Clorat jumlah 4 plastik @ 1 kg dan serbuk warna merah muda dengan jumlah 2 plastik dengan berat 1200 gram).

Potensi kerugian Negara belum bisa dipastikan mengingat jika bom ikan tersebut dipergunakan dapat merusak keberlangsungan sumber daya ikan dan ekosistemnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, mengangkut, munisi atau sesuatu bahan peledak “