Sukses

Buruh Pabrik Rokok dan Tani Tembakau di Banyuwangi Terima BLT Rp1,8 Juta

BLT ini diberikan kepada dua kelompok sasaran, yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dan setiap pencairan masing-masing KPM menerima sejumlah Rp450 ribu.

Liputan6.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 2.450 keluarga penerima manfaat atau KPM.

Bentuan langsung tunai dari DBHCHT yang diserahkan kepada KPM di Banyuwangi tersebut total sebesar Rp4,41 miliar.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebutkan masing-masing KPM BLT DBHCHT pada tahun ini akan menerima senilai total Rp1,8 juta selama setahun.

"Mengenai pencairannya dibagi menjadi empat termin atau per tiga bulan sekali," kata Bupati Ipuk usai menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT kepada perwakilan KPM di sela-sela kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) di Desa Sumberayu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Senin (29/7/2024).

BLT ini diberikan kepada dua kelompok sasaran, yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dan setiap pencairan masing-masing KPM menerima sejumlah Rp450 ribu.

"Semoga bermanfaat, mohon bantuan ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarga para penerima," tutur Bupati Ipuk.

Menurut dia, DBHCHT tahun 2024 ini juga dialokasikan untuk pembiayaan jaminan kesehatan (JKN) bagi warga miskin.

"Tahun ini kami ada penambahan PBID (penerima bantuan iuran daerah) JKN KIS bagi warga miskin. Intinya kami ingin seluruh masyarakat semakin sehat dan sejahtera dan bisa mengakses semua pelayanan yang mereka butuhkan, khususnya layanan kesehatan," ucap Ipuk.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencairan Termin Kedua

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini mengemukakan penerima manfaat 2.450 orang itu terdiri atas 300 orang buruh pabrik rokok dan 2.150 orang buruh tani tembakau.

"Data penerima ini kami dapatkan dari Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja. Insya Allah valid dan tepat sasaran," ucapnya.

Henik menambahkan, pencairan kali ini merupakan termin kedua untuk penerimaan bulan April-Juni 2024, penyalurannya dilakukan cashless melalui virtual account yang disampaikan oleh pihak desa dan kelurahan setempat.

"Pengambilan bisa dilakukan di Bank Jatim terdekat, penerima cukup membawa KTP dan virtual account yang telah mereka terima dari pihak desa atau kelurahan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.