Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid berharap pemerintahan baru yang akan dilantik pada Oktober 2024, dapat melibatkan gerakan koperasi dalam pengambilan kebijakan.
“Kita berharap di dalam pemerintahan baru nanti, menteri koperasi diisi oleh praktisi gerakan koperasi yang paham operasional Koperasi sehingga segala kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah-celah yang dibutuhkan untuk perkembangan Koperasi itu sendiri," ungkap Andypada acara konsolidasi sekaligus Focus Group Discussion (FGD) Batch 2 di Tangerang, Senin, 29 Juli 2024.
Baca Juga
Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup, selaku tuan rumah konsolidasi Forkopi batch kedua menambahkan, pihaknya berharap pemerintahan yang baru dapat memberikan peran luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam perekonomian.
Advertisement
"Pemerintah baru diharapkan dapat terlibat dan mendorong pembahasan dan pengesahan UU yang bertujuan untuk melindungi Gerakan Koperasi bukan sebaliknya untuk menyudutkan Koperasi," Kata Kamaruddin.
RUU Perkoperasian yang dirancang oleh Forkopi bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia.
Kamaruddin berharap RUU Perkoperasian nantinya dapat membumi sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Gerakan Koperasi Indonesia serta mampu mendorong tumbuh kembang perkoperasian di Indonesia.
“Seharusnya UU dapat memberikan atmosfir yang dapat menjadikan Koperasi kembali kepada konsep konstitusi UUD 1945. RUU ini diharapkan dapat menjadikan Koperasi kembali pada Amanah UUD 1945 dimana Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional," sambungnya.
Koperasi Tidak Hanya Alat
Â
Pria yang akrab disapa Kambara tersebut menjelaskan, Koperasi di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Peran Koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan," ucap dia.
Kamaruddin menambahkan, Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi Koperasi.
Dia mencontohkan ketentuan pasal di RUU perkoperasin yang membahasa tentang penggunaan tekhnologi informasi. RUU diharapkan dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh Koperasi dalam melayani transaksi keuangan Anggotanya.
Hadir dalam konsolidasi Forkopi Batch 2 di Tangerang yaitu perwakilan peserta yang mewakili Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan Koperasi Anggota lainnya yang merupakan elemen dari Forkopi.
Advertisement