Sukses

Seorang Napiter di Lapas I Madiun Bebas Bersyarat Setelah Ikrar Setia NKRI dan Berperilaku Baik

RBM telah mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas I Madiun, meliputi kegiatan keagamaan, konseling, deradikalisasi, serta pelatihan keterampilan.

Liputan6.com, Madiun - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, mendapatkan pembebasan bersyarat.

Narapidana kasus terorisme tersebut dibebaskan karena pihak lapas menilai yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta dalam keterangannya di Madiun, Rabu (7/8/2024) mengatakan napiter yang dinyatakan bebas bersyarat tersebut berinisial RBM

"Warga binaan RBM telah menunjukkan perilaku yang baik. Dia juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas sehingga RBM telah membuktikan komitmennya untuk berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat," ujar Kadek Anton.

Menurutnya, dengan pemberian bebas bersyarat pada warga binaan atau narapidana kasus terorisme tersebut maka program deradikalisasi yang dijalankan di lapas setempat memberikan hasil.

"Komitmen dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan menjadi faktor utama lapas dalam keputusan ini," katanya.

Sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, RBM telah mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas I Madiun, meliputi kegiatan keagamaan, konseling, deradikalisasi, serta pelatihan keterampilan.

Selain itu, RBM juga telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI sebagai bentuk komitmen dan kesungguhannya untuk meninggalkan paham radikal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Untuk memastikan RBM tidak kembali ke jalur radikalisme dan ekstrimisme, pihak Lapas Madiun juga berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polres Madiun Kota, Kodim 0803, dan Brimob Detasemen C Pelopor.

Pihaknya berharap setelah bebas dari penjara yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjauhi tindakan yang bertentangan dengan hukum.

​​​​​​​"Kami berharap setelah bebas, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik serta menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.