Sukses

KPU Banyuwangi Tetapkan Jumlah DPS di Pilkada Serentak Sebanyak 1.350.080 Orang

Dari 1.350.080 orang yang masuk dalam daftar pemilih sementara itu, kata dia, sebanyak 680.814 di antaranya adalah perempuan dan 669.266 laki-laki.

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan 1.350.080 orang masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Penetapan DPS di Pilkada Banyuwangi tersebut dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS, Minggu (11/8/2024).

Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Enot Sugiarto mengemukakan bahwa jumlah daftar pemilih sementara pemilihan kepala daerah berkurang dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) 1.362.025 orang menjadi 1.350.080 orang.

"Setelah kami melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK), ditetapkan DPS sebanyak 1.350.080 orang atau berkurang 10.945 orang dari DPT pemilihan sebelumnya," katanya di Banyuwangi.

Enot menjelaskan bahwa berkurangnya daftar pemilih sementara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Banyuwangi dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 setelah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Dari 1.350.080 orang yang masuk dalam daftar pemilih sementara itu, kata dia, sebanyak 680.814 di antaranya adalah perempuan dan 669.266 laki-laki.

"Daftar pemilih sementara ini akan terus bergerak, bisa berkurang atau bertambah hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti," kata Enot.

 

2 dari 2 halaman

Penambahan Jumlah TPS

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah menambah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kalibaru dan Glenmore guna memudahkan masyarakat datang ke TPS pada pada hari pencoblosan.

"TPS bertambah di dua kecamatan, yakni di Kalibaru dan Glenmore, setelah penetapan daftar pemilih sementara hari ini bertambah menjadi 2.732 TPS. Penambahan TPS tersebut di wilayah perkebunan," katanya.

Informasi dihimpun menyebutkan bahwa tahapan penyusunan DPS sejak 25 Juli hingga 11 Agustus. Setelah itu, penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mulai 18 Agustus hingga 13 September 2024.

Tercatat 2.732 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 217 desa/kelurahan pada 25 kecamatan.