Sukses

Sebanyak 2.058 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi di HUT RI, 16 Orang Langsung Bebas

Warga binaan di Lapas Malang yang mendapat remisi diperingatkan agar selalu patuh aturan termasuk ketika nanti sudah bebas

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 2.058 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas I Malang, mendapatkan remisi umum saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 tahun Republik Indonesia. Sebagain di antaranya bahkan langsung bebas.

Dari total 2.058 warga binaan yang dapat remisi di HUT ke-19 RI itu rinciannya, 2.031 orang mendapat remisi umum (RU) I, RU II sebanyak 37 orang dan RU II langsung bebas ada sebanyak 16 orang.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar di Kota Malang, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan perundangan dengan besaran remisi 1-6 bulan.

“Kami harap yang mendapat remisi bisa terus berkelakuan baik, termasuk yang langsung bebas,” kata Akbar, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur. Termasuk memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai perundang-undangan.

Pemberian remisi kepada warga binaan itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan di Lapangan Lapas Kelas I Malang. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Kota Malang turut hadir saat pemberian remisi itu.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengatakan pemberian remisi ini harus menjadi momentum dan motivasi bagi seluruh warga agar selalu berperilaku baik. Selalu mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Itu semua sebagai sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan bermasyarakat," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesan untuk Warga Binaan

Iwan mengingatkan kepada warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas agar berlaku baik. Patuh aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat sebagai kontribusi ke pembangunan.

Sementara warga binaan yang memeroleh remisi pengurangan masa pidana diharapkan terus mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan termasuk kelak ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Selain pemberian remisi, dalam peringata HUT ke-79 RI itu juga digelar pemberian tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya berdasarkan Keputusan Presiden kepada enam orang pegawai Lapas Malang atas pengabdian dan kesetiaan selama 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.