Liputan6.com, Tulungagung - Sebanyak enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2024), serempak sujud syukur begitu keluar dari pintu gerbang utama lapas tersebut usai dinyatakan bebas murni setelah mendapat remisi kemerdekaan dari Kemenkumham.
Senyum mereka nampak mengembang, sebelum kaki para mantan napi itu melangkah menuju jalan raya dan bertemu para penjemputnya masing-masing.
Baca Juga
"Sebenarnya ada 11 warga binaan yang seharusnya bisa bebas murni hari ini, namun lima di antaranya masih bertahan karena masih harus menjalani hukuman subsider berkaitan pengganti denda yang tidak bisa mereka bayarkan kepada negara," kata Kepala LP Klas IIB Tulungagung, R Budiman Kusumah.
Advertisement
Hukuman subsider yang dijalani lima warga binaan itu bervariasi dari enam hingga setahun atau 12 bulan. Mereka merupakan warga binaan kasus narkoba.
Selain ke 11 warga binaan itu, Lapas juga mengusulkan 413 warga binaan lain untuk mendapat remisi, sehingga total yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 424 warga binaan.
"Sesuai dengan yang diusulkan," katanya.
Para warga binaan yang mendapat remisi mayoritas merupakan terpidana kasus narkoba, karena mereka berkelakuan baik saat menjalani hukuman, sehingga dinilai layak diusulkan mendapat remisi kemerdekaan.
Â
Menjalani Hukuman 6 Bulan
Syarat lainnya mereka sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan.
"Remisi paling banyak lima bulan," katanya.
Remisi diberikan berjenjang, sesuai dengan lamanya menjalani hukuman.
Selain pemberian remisi, untuk memeriahkan HUT ke-79 RI, Lapas Tulungagung juga menggelar lomba permainan tradisional antar penghuni kamar.
Advertisement