Sukses

Tanggapi Isu Bhre-Astrid, Golkar dan PKS Tetap Usung Sekar Tandjung di Pilkada Solo 2024

Meskipun rekomendasi telah diumumkan, Golkar melihat situasi politik Solo masih sangat cair. Artinya, peta politik di Solo masih bisa berubah.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Solo tetap usung Sekar Tanjdung untuk maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Solo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2024.

Hal tersebut untuk menanggapi keputusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang merekomendasikan KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre berpasangan dengan Astrid Widayani dalam Pilkada Solo 2024.

“Kami tetap mengusulkan Mbak Sekar Tandjung sebagai wakilnya Gusti Bhre. Kami tetap berpegang pada kesepakatan awal bahwa Gusti Bhre adalah calon wali kota,” ujar Sekretaris DPD II Golkar Solo, Taufiqurrahman Sabtu, 17 Agustus 2024.

Meskipun rekomendasi telah diumumkan, Golkar melihat situasi politik Solo masih sangat cair. Artinya, peta politik di Solo masih bisa berubah.

“Situasi politik masih cair. Walaupun PSI dan PAN sudah mengeluarkan rekomendasi, peta politik bisa saja berubah,” ujarnya.

Taufiqurrahman menambahkan Golkar masih melakukan lobi politik dengan sejumlah partai lain. Pihaknya berharap enam partai koalisi dapat menyatukan rekomendasi mereka. Baik mendukung Gusti Bhre bersama Sekar atau pasangan lain seperti Bhre-Astrid.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPD PKS Solo, Daryono. Dia menegaskan PKS menghormati keputusan dari masing-masing partai. Meskipun PSI dan PAN telah mengeluarkan rekomendasi, PKS tetap aktif dalam komunikasi politik untuk memastikan bahwa kader mereka mendapatkan posisi dalam pasangan calon tersebut.

“Kami menghargai keputusan partai lain, namun PKS juga terus berupaya untuk menempatkan kader kami dalam posisi calon pendamping,” tutur Daryono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.