Sukses

Massa Aksi Demo di Tugu Pahlawan Surabaya Dukung Putusan MK dan Tolak Politik Dinasti

Tuntutan lain yang disuarakan oleh massa aksi yang mulai berdatangan kurang lebih pukul 09.00 WIB tersebut adalah penolakan politik dinasti. Tuntutan itu diserukan karena berpotensi terjadi pada Pilkada mendatang.

Liputan6.com, Surabaya - Ratusan mahasiswa dan masyarakat di Surabaya, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Pahlawan, untuk mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga harus dijallankan," kata juru bicara aksi, Tantowi , di sela aksi di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (22/8/2024).

Dalam aksi tersebut, ratusan orang itu meminta agar putusan MK tentang Pilkada dijalankan. Selain itu, massa aksi juga memprotes munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Tuntutan lain yang disuarakan oleh massa aksi yang mulai berdatangan kurang lebih pukul 09.00 WIB tersebut adalah penolakan politik dinasti. Tuntutan itu diserukan karena berpotensi terjadi pada Pilkada mendatang.

"Bahwa setiap anak bangsa harus punya akses yang sama terhadap politik. Sehingga kami menolak politik dinasti," ungkapnya.

Para peserta aksi terlihat memakai pakaian serba hitam. Aksi ratusan pemuda dari unsur mahasiswa dan masyarakat Surabaya tersebut dilakukan dengan orasi dan membentangkan poster tuntutan.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada. Sebagai informasi, RUU Pilkada yang Rabu (21/8/2024) dibahas di parlemen tersebut saat ini memang tengah jadi sorotan karena dianggap mengancam putusan MK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layak Ditolak

Tantowi menambahkan, publik menilai RUU tersebut bertolak belakang dengan putusan MK terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Perwakilan massa yang menggelar unjuk rasa tersebut menyebut RUU Pilkada layak ditolak. karena selain substansi, RUU tersebut juga dinilai cacat proses dan cacat hukum.

"Kenapa saat Pilpres mereka langsung melaksanakan putusan MK, tapi sekarang tidak melaksanakan putusan," katanya.

Aksi tersebut rampung kurang lebih pada pukul 12.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.