Sukses

Bahas Pasal-Pasal Krusial RUU Perkoperasian, Forkopi Gelar FGD di Banyuwangi

KH Abdul Madjid selaku Dirketur KSPPS BMT UGT Pasuruan menyatakan, RUU Perkoperasian oleh Forkopi melalaui konsolidasi internal dalam bentuk FGD meruapakan bagian dari kontribusi Forkopi untuk bangsa dan negara.

Liputan6.com, Banyuwangu - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ketiga, membahas membahas berbagai isu-isu penting tentang RUU Perkoperasian di Banyuwangi, Kamis 29 Agustus 2024. 

Pada FGD kali ini,  Forkopi mengusung tema "Mengawal RUU Perkoperasian", yakni membahas pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Di antaranya pasal-pasal yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, hak dan aset, aturan tentang sistem tekhnologi dan pasal ketentuan pidana.

KH Abdul Madjid selaku Dirketur KSPPS BMT UGT Pasuruan menyatakan, RUU Perkoperasian oleh Forkopi melalaui konsolidasi internal dalam bentuk FGD meruapakan bagian dari kontribusi Forkopi untuk bangsa dan negara.

"Perjuangan kita dalam mengawal RUU Perkoperasian adalah perjuangan yang tidak terbatas waktu dan wilayah. Terbukti hari ini dari berbagai daerah anggota Forkopi hadir di Banyuwangi," kata Abdul Madjid.

Dia berharap konsolidasi Forkopi ketiga pembahasan RUU Perkoperasian dapat menghasilkan apa yang menjadi harapan bersama Forkopi dan para pegiat koperasi serta para stakeholders dan masyarakat.

Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid menyampaikan tentang perjalanan panjang selama kurang lebih tiga tahun sejak Forkopi dideklarasikan di Pekalongan.

"Perjuangan Forkopi selama ini betul-betul serius, karena kondisi perkoperasian di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan. Apa yang kita lakukan selama ini dan tentu juga hari ini adalah untuk memperjuangkan nasib koperasi," jelas Andy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bahas 30 Pasal

 

Andy berharap RUU Perkoperasian bisa tuntas di periode pemerintahan kali yang kurang lebih tinggal tersisa satu sampai dua bulan lagi.

Pada konsolidasi Forkopi kali ini, Andy Arslan juga berharap agar pasal-pasal dalam RUU yang belum dibahas sekitar 30 pasal dapat tuntas, sehingga dapat menjadi bekal perjuangan Forkopi memperjuangkan pengawalan RUU Perkoperasian.

Hadir dalam konsolidasi Forkopi puluhan peserta yang mewakili Kospin Jasa, PBMT Indoensia, Komida Jakarta, KSP Pangestu Pati, APEKSYINDO Jatim, KSPPS BIM Tuban, KSPPS AUM Sukoharjo, FKS Jatim, KSP CU Puncur Kasih, KSPPS BMT Maslahah, Kopsyah Nurul Ummah, KSP Sila Mukti Bali, KSPPS Artha Bahana Syariah Pati, tim perumus, dan berbagai pegiat koperasi dan anggota, dimana mereka merupakan elemen dari Forkopi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.