Sukses

Mantan Karyawan Layanan Internet Tipu Pelanggan, Warga Kota Malang Wajib Waspada

Meski sudah tidak tercatat sebagai karyawan, pelaku masih menyimpan catatan data berisikan alamat, nama pelanggan, dan seragam perusahaan dulu tempatnya bekerja.

Liputan6.com, Kota Malang - Kepolisian Sektor Lowokwaru Kota Malang menangkap pria asal Pasuruan berinisial G (32) karena terbukti melakukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura sebagai teknisi internet untuk memperbaiki router dari perusahaan penyedia layanan wifi.

Kepala Polsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (5/9/2024), mengatakan pelaku merupakan mantan karyawan bagian teknisi di perusahaan tersebut.

"Dia sudah keluar tetapi masih mengaku sebagai karyawan aktif dan mendatangi satu per satu rumah pelanggan untuk melakukan perbaikan router dengan dalih kerusakan," kata Anton.

Meski sudah tidak tercatat sebagai karyawan, pelaku masih menyimpan catatan data berisikan alamat, nama pelanggan, dan seragam perusahaan dulu tempatnya bekerja.

Modal data itu kemudian dimanfaatkan pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi satu per satu rumah korban dengan alasan melakukan pengecekan dan perbaikan router.

"Ada 34 titik lokasi dia beraksi," ujarnya.

Saat berada di rumah korban, G berdalih bahwa perangkat jaringan perlu untuk diganti dengan alat yang baru agar bisa lebih kuat menangkap sinyal.

"Alasannya mempercepat sinyal wifi tetapi setelah diambil router tidak pernah diganti, pelaku justru menjual alat itu secara daring," ucapnya.

Pelaku pada akhirnya berhasil diringkus oleh kepolisian di tempat kos yang berlokasi di daerah Sawojajar, Kota Malang.

"Kami menangkap setelah perusahaan melakukan profiling data diri pelaku," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Uang Sekolah Anak

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 14 lembar data pelanggan, satu baju seragam bermotif merah putih, satu jins berwarna hitam, dan satu kain berwarna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Berdasarkan keterangan pelaku penipuan tersangka G, diketahui bahwa router tersebut dijualnya dengan harga yang bervariatif.

Uang hasil penjualan perangkat tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya.

"Antara Rp60 ribu sampai Rp100 ribu satu router-nya, uangnya untuk hidup sama sekolah anak karena saya sudah tidak bekerja," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.