Sukses

268 ASN di Lingkungan Pemkab Banyuwangi Terima SK Penetapan Jabatan Fungsional

268 ASN yang menerima SK tersebut adalah guru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis yang lolos seleksi CPNS tahun 2020 dan 2022.

Liputan6.com, Banyuwangi - Sebanyak 268 aparatur sipil negara (ASN) di linkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur menerima surat keputusan (SK) penetapan jabatan fungsional.

SK penetapan jabatan fungsional tersebut diserahkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Kamis (5/9/2024).

Bupati Ipuk mengatakan, 268 ASN yang menerima SK tersebut adalah guru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis yang lolos seleksi CPNS tahun 2020 dan 2022.

"Kita perlu menjadi ASN yang agile, yang bisa bekerja secara lincah dan fleksibel serta inovatif," kata Ipuk usai pengambilan sumpah dan penyerahan SK.

Ia juga berpesan agar para ASN bisa bekerja lebih lincah dan responsif seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Karena, lanjut Ipuk, birokrasi tidak bisa lagi bekerja dengan cara-cara lama yang cenderung kaku dan birokratis.

Menurutnya, ASN harus lebih responsif terhadap perubahan dan mampu bekerja secara fleksibel serta selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan yang ada.

"Dengan begitu kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat," kata Ipuk.

Para ASN juga ditekankan bahwa pentingnya kolaborasi dan kerja tim dan bekerja bersama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Jangan ragu untuk saling berbagi ide, saling mendukung dan bekerja sama. Karena itulah kunci sukses agar kita bisa mencapai hasil yang optimal," kata Ipuk berpesan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Jabatan Fungsional yang Ditempati

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi Ilzam Nuzuli mengungkapkan 268 ASN yang menerima SK penetapan jabatan fungsional tersebut terdiri atasi 79 tenaga guru, 157 tenaga kesehatan, dan 32 tenaga teknis.

"Mereka adalah CPNS angkatan tahun 2020 dan 2022 yang telah menerima SK PNS dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SK jabatan fungsional, seperti memenuhi angka kredit dan memiliki nilai SKP minimal baik," kata Ilzam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.