Tim pengacara 2 guru JIS itu menilai dakwaan itu tak memenuhi kaidah-kaidah dasar hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP.
Advertisement
Advertisement
Tim pengacara 2 guru JIS itu menilai dakwaan itu tak memenuhi kaidah-kaidah dasar hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP.
Advertisement
Advertisement