KPK mengatakan penerimaan suap yang dilakukan oleh 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, merupakan bentuk korupsi massal.
Advertisement
Advertisement
KPK mengatakan penerimaan suap yang dilakukan oleh 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, merupakan bentuk korupsi massal.
Advertisement
Advertisement