Sukses

Informasi Umum

  • PengertianAsosiasi Fintech Pendanaan Indonesia atau AFPI adalah organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.

    Ajak Mahasiswa Melek Fintech

    Menghadapi Revolusi Industri 4.0, Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) mengajak mahasiswa untuk bisa lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, salah satunya ditandai dengan perkembangan ekonomi digital.

    Karena itu, AFPI menggandeng 11 platform financial technology (fintech) untuk melakukan sosialisasi bertajuk ”AFPI Goes To Campus” dengan tema Revolusi Industri 4.0 dan Fintech Lending: Tantangan untuk Dunia Kampus di Universitas Riau, Pekanbaru, Kamis (23/1/2020).

    Sebelas fintech tersebut yakni Duha Syariah, Klik Kami, Dhanapala, Cicil, Kredivo, Lumbung Dana, Cashcepat, UKU, Invoila, Cairin, dan PinjamGampang.

     

    3 Fokus Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus berbenah seiring semakin berkembangnya industri fintech peer to peer (P2P) lending di Tanah Air.

    Sejalan dengan hal itu, AFPI melalui kepengurusan yang baru (2020-2024), akan berfokus pada memperkuat ekosistem keuangan digital demi meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

    Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan fokus asosiasi ke depan adalah bagaimana AFPI terus meningkatkan perannya sebagai penyedia layanan pinjaman online (fintech pendanaan) di Tanah Air.

    “Sebagai program AFPI kedepan, demi meningkatkan perannya sebagai solusi keuangan digital, para anggota AFPI yang merupakan penyelenggara fintech pendanaan perlu terus memperluas area layanannya hingga ke seluruh wilayah di Tanah Air,” kata Adrian usai rapat kerja AFPI, Senin (7/12/2020).

    Adrian menambahkan melalui kolaborasi dengan digital ekosistem, penyelenggara dapat memotret profil risiko UMKM tersebut lebih komprehensif.

    Berdasarkan penelitian DailySocial Research yang bekerjasama dengan AFPI, bertajuk "Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia" mencatatkan bahwa peminjam fintech pendanaan didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline. Pada fintech pendanaan klaster Syariah sebesar 70 persen UMKM online, klaster Produktif sebesar 42 persen UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1 persen UMKM offline.

    “Kepengurusan AFPI yang baru ini diharapkan menjadi tim yang solid untuk menjalankan fokus utama organisasi untuk kemajuan industri, yang tentunya akan mewujudkan harapan bersama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inklusi keuangan yang meluas,” tutur Adrian.

    Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara AFPI, Andi Taufan mengatakan, untuk mendukung terlaksananya fokus AFPI kedepan ini, para pengurus telah sepakat untuk bahu membahu mewujudkan cita-cita bersama asosiasi.

    “Rapat kerja AFPI yang barusan digelar membahas program asosiasi kedepan dan bagaimana implementasinya. Tentunya perlu dukungan bersama, baik dari sesama anggota, regulator dengan regulasinya juga dari masyarakat termasuk lender dan borrower,” ujar Taufan.

    Taufan menambahkan, pada dasarnya AFPI sangat mendukung langkah OJK untuk selalu mengembangkan dan memperbaiki regulasi yang ada. Termasuk RPOJK fintech P2P lending yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas industri.

    Namun demikian, lanjut Taufan, secara garis besar RPOJK tersebut juga memiliki beberapa ketentuan yang dapat masih perlu dikoordinasikan dengan OJK untuk menjaga pertumbuhan industri fintech P2P lending dan inklusi keuangan yang diupayakan oleh penyelenggara.

    AFPI sendiri telah memberikan sejumlah masukan atas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech P2P lending.

    Taufan menambahkan RPOJK ini merupakan sebuah penantian yang diharapkan dapat memajukan serta mengembangkan inovasi pada sektor fintech pendanaan. AFPI sangat mendukung langkah OJK untuk selalu mengembangkan dan memperbaiki regulasi yang ada serta dapat meningkatkan kualitas industri fintech P2P lending.

    “Kami berharap, RPOJK dapat dibuat dengan mengedepankan principle based approach sehingga dapat menghasilkan ketentuan yang mengedepankan esensi-esensi prinsipnya, dengan pertimbangan bahwa penyelenggara tidak menghimpun atau mengelola dana masyarakat serta bisnis model penyelenggara yang bersifat start-up yang perlu dapat bergerak cepat dan efisien,” tambah Taufan.