5 kelompok pemilik hak ulayat baru menerima Rp 5 miliar dari total seluruhnya yang harus dibayar pemkab dan pemprov sebesar Rp 55 miliar.
Advertisement
Advertisement
5 kelompok pemilik hak ulayat baru menerima Rp 5 miliar dari total seluruhnya yang harus dibayar pemkab dan pemprov sebesar Rp 55 miliar.
Advertisement
Advertisement