Majelis hakim juga menjatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan staf Komisi Yudisial Al Jona Al Kautsar.
Advertisement
Advertisement
Majelis hakim juga menjatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan staf Komisi Yudisial Al Jona Al Kautsar.
Advertisement
Advertisement