Saat ini Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung masih melakukan klarifikasi aset. Sehingga belum bisa membalas surat permintaan dari PN Jaksel.
Advertisement
Advertisement
Saat ini Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung masih melakukan klarifikasi aset. Sehingga belum bisa membalas surat permintaan dari PN Jaksel.
Advertisement
Advertisement