Organda telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum lintas provinsi dan penyeberangan 15%. Namun, kenaikan tarif di daerah bisa 50%.
Advertisement
Advertisement
Organda telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum lintas provinsi dan penyeberangan 15%. Namun, kenaikan tarif di daerah bisa 50%.
Advertisement
Advertisement