Sukses

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan k...

Berita Terkini

Lihat Semua

Ekspresi pelaku ujaran kebencian, Arseto Suryoadji Pariadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). Arseto ditangkap lantaran diduga memfitnah undangan pernikahan putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, dijual Rp 25 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)