Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta akan memfasilitasi para PJLP yang diberhentikan imbas penerapan aturan batas usia 56 tahun.
Advertisement
Advertisement
Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta akan memfasilitasi para PJLP yang diberhentikan imbas penerapan aturan batas usia 56 tahun.
Advertisement
Advertisement