Informasi Umum
- PengertianPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah sebuah peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Peraturan ini muncul sejak adanya pandemi Covid-19.
PPKM Darurat Ditetapkan, Pemerintah Kembali Gencarkan Bansos
Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar sebagai pemegang tongkat komando, kebijakan bantuan sosial akan digelontorkan.
"Jadi, bansos akan digulirkan lagi," kata Luhut saat jumpa pers daring, Kamis (1/7/2021).
Menurut Luhut, pemerintah masih memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat membutuhkan yang terdampak. Karenanya, Luhut menegaskan, agar tidak ada narasi yang membohongi rakyat terkait hal tersebut.
"Jangan kita bohongi rakyat. Ekonomi mengalami keberhasilan. Presiden berhasil menavigasi, pemerintah telah berkodinasi bansos, terutama masyaratak menengah ke bawah yang menurut Presiden harus betul dilindungi," jelas Luhut.
Luhut percaya dengan PPKM darurat ini, pemulihan kesehatan dan ekonomi dapat lebih baik.
"Saya berharap recover ekonomi bisa lebih cepat pulh dari yang sebelumnya," Luhut menandaskan.
Diputuskan Presiden
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali telah diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. PPKM darurat akan dimulai per Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli mendatang.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Kebijakan tersebut diambil pemerintah seiring lonjakan kasus positif di sejumlah wilayah Indonesia dan bermunculan varian baru Covid-19.
Untuk itu kepada masyarakat, Jokowi mengimbau agar semua ketentuan yang berlaku dipatuhi dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan, pembatasan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat jauh lebih ketat dibandingkan kebijakan penanganan Covid-19 sebelumnya.
Dilaporkan ada 122 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM darurat. 122 daerah tersebut meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.