Informasi Umum
- PengertianDikutip dari laman DJPB Kemenkeu, Badan Layanan Umum atau adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Tujuan
Untuk meningkatkanpelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan diberikan flksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat.
Jenis BLU
1. Penyedia layanan barang dan/atau jasa, misalnya: pendidikan dan pelatihan, kesehatan, penelitian dan pengembangan, serta bidang penyiaran publik.
2. Pengelola wilayah/kawasan tertentu, misalnya: otorita, kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
3. Pengelola dana khusus, misalnya: pengelola dana bergulir, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah.
Bedanya dengan BUMN
Dalam sambutan BLU Expo 2021 Sri Mulyani bercerita, jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju banyak yang belum paham apa itu BLU. Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa BLU itu berbeda dengan BUMN dan Satker.
“Saya tanya dengan kuis tahu BLU nggak, Menteri Kesehatan (Budi Gunadi) yang begitu penuh dengan pengetahuan pun beliau masih belum tahu. Jadi ini merupakan suatu tugas berat untuk menyampaikan apa itu BLU,” kata Menkeu dalam pembukaan BLU Expo 2021.
Menke menjelaskan, BLU berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara telah memberikan koridor baru bagi instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk dapat menerapkan pola keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas dengan sebutan umum sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum (satker BLU).
“Jadi ini BLU bagian dari pemerintah makanya dia menjadi kekayaan negara yang tidak dipisahkan, bedanya dengan BUMN, kekayaan negara dalam neraca kita dipisahkan. BLU ada di dalam neraca kita,” jelas Menkeu.
Dia menegaskan, neracanya masih tidak dipisahkan, tapi BLU masih bagian dari keuangan negara. namun BLU memiliki fleksibilitas persis pada penerapan corporate governance seperti BUMN.
Dengan demikian, BLU ini sebagai pionir reformasi pelayanan publik, dengan membangun instansi Pemerintah yang modern dengan nuansa customer and outcome oriented yang kuat.