Mereka yang terbukti menghina, mencemarkan nama baik diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Advertisement
Advertisement
Mereka yang terbukti menghina, mencemarkan nama baik diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Advertisement
Advertisement