Informasi Umum
- PengertianBadan Keamanan Laut atau Bakamla adalah badan yang bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Dasar HukumUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia pada 2020, Bakamla Dapat Izin Gunakan Senjata
Badan Keamanan Laut (Bakamla) membeberkan sejumlah pencapaiannya selama 2020. Salah satunya, Bakamla mendapatkan izin penggunaan senjata.
Permohonan Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia disetujui oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
"Yang menggembirakan juga tahun ini saya mendapat izin menggunakan senjata, jadi saya menghadap Pak Menhan langsung Agustus, jadi selama ini coast guard China, coast guard Vietnam, meriamnya sudah gede-gede. Sudah 75, 57, saya mau beli senjata saja enggak boleh. Kemarin saya menghadap Pak Menhan langsung, aturan-aturan kita lihat ternyata boleh, bisa," tutur Aan di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Menurut dia, selama ini, Bakamla hanya dipersenjatai peluru karet. Sementara, kebutuhan pengamanan perbatasan laut semakin kompleks dengan berbagai permasalahan yang terjadi sepanjang 2020 ini dan di tahun-tahun sebelumnya.
"Kita sudah diizinkan menggunakan senjata, kaliber yang diizinkan paling besar 30 mm, ke bawahnya 12,7, sama senjata perorangan," jelas dia.
Aan menegaskan, persenjataan yang kini dimiliki Bakamla sifatnya sebagai bentuk pertahanan. Indonesia pastinya sangat peduli dengan kedaulatan antar negara, khususnya di perbatasan perairan.
"Ingat, senjata yang digunakan bukan untuk mematikan tetapi self defense. Jadi untuk membela diri, itu tujuan utamanya. Izinnya resmi kita dapat bulan Agustus 2020," Aan menandaskan.
Kapal Patroli Bakamla jadi yang Pertama Dipasang Senjata Mitraliur Pindad
Sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dalam pelaksanaan operasi keamanan dan keselamatan laut, serta dukungan Bakamla RI dalam pengembangan dan pembinaan industri pertahanan dalam negeri, Bakamla RI dengan PT Pindad (Persero) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemanfaatan Sumber Daya Dalam Rangka Peningkatan Keamanan Laut, di Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2020) kemarin.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. dan Direktur Utama PT. Pindad, Abraham Mose, menjadi babak pembuka kerja sama strategis dalam rangka pemanfaatan produk industri pertahanan nasional untuk keperluan pertahanan dan keamanan di laut.
Dalam klausul kerja sama, keduanya sepakat untuk saling mendukung tugas Bakamla dan mengembangkan potensi PT Pindad sebagai penyedia Alpalhankam dalam bentuk penyediaan, penelitian dan pengembangan, pelatihan dan bentuk kerja sama lainnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Mitraliur 12,7 mm dan Amunisi untuk Kapal Patroli Bakamla RI. Dengan demikian, dapat dinyatakan secara resmi bahwa Bakamla RI merupakan konsumen pertama Mitraliur 12,7 mm yang dipasang di kapal patroli.
"Kontrak ini merupakan tindaklanjut dukungan pemerintah kepada Bakamla RI dalam penggunaan senjata untuk melaksanakan tugas penegakan hukum," dikutip dari keterangan resmi Bakamla, Kamis (10/9/2020).
Telah diketahui bersama bahwa PT Pindad (Persero) adalah salah satu industri strategis di bidang pertahanan dan keamanan dalam negeri. Tidak tanggung-tanggung, kemampuan yang dimiliki dapat disejajarkan dengan industri pertahanan dari negara lain.
Kerja sama ini juga merupakan langkah implementasi kebijakan pemerintah, baik dalam rangka meningkatkan kemampuan bakamla melalui ijin penggunaan senjata, juga dalam rangka pemanfaatan sumber daya pertahanan untuk mendukung perwujudan kemandirian industri pertahanan nasional.
Sebelumnya, Kemhan telah mengeluarkan Permenhan No.12 Tahun 2020 merevisi Permenhan No.7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengwasasn, dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, yang memberikan ijin kepada Bakamla untuk memasang dan menggunakan senjata untuk personel dan kapal patrolinya.
Semoga langkah yang diambil ini, dapat memberikan kontribusi maksimal untuk mengembangkan kemandirian industri pertahanan dan mengamankan perairan Nusantara.
Strategi Bakamla Amankan Laut Indonesia dari Kapal Maling Ikan
Saat ini Indonesia terus berupaya untuk memberantas aktivitas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di wilayah perairan laut Indonesia. Bahkan diketahui aktivitas terlarang itu dikabarkan masih terus terjadi. Maka perlu upaya yang sangat keras agar bisa menghentikan praktik IUUF yang merugikan Indonesia itu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, yang menjelaskan strategi keamanan maritime di wilayah rawan IUUF
“Kalau kita bicara keamanan maritim, kita mempunyai ruang lingkup yang sangat luas dan ini ada 4 karakter yang harus kita lihat, pertama masalah lingkungan laut, pembangunan ekonomi, keamanan nasional dan keamanan kemanusiaan, jadi tidak bisa kita pisahkan cluster-cluster ini,” kata Aan dalam suatu diskusi online, Jumat (12/6/2020).
Menurutnya dari konteks tersebut dimana keamanan maritim merupakan perlindungan kebebasan dari berbagai ancaman yang berdampak pada good order at sea. Kemudian luasnya ruang lingkup ini akan menyebabkan dibutuhkannya pelibatan di banyak pemangku kepentingan, tidak bisa Bakamla saja melainkan akan memiliki potensi polemik kepentingan organisasi pada media yang sama.
Dalam hal ini laut kemudian diperlukan adanya distribusi kewenangan yang berkaitan dengan tanggung jawab dan kesatuan penindakan. Ia menyebut sekarang ada 10 Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan yang sama terkait laut. Lalu ada 6 Kementerian/Lembaga yang punya kapal-kapal patroli.
“Kita harapkan semua bisa terwujud tata kelola maritim yang baik, sebelumnya diawali dengan tata kelola maritim yang baik semua melaksanakan kegiatan itu betul-betul memang ada aturannya,” ujarnya.