Menurut UU Cagar Budaya, mereka yang sengaja merusak bangunan bersejarah Bung Tomo bisa dipenjara hingga 15 tahun.
Advertisement
Advertisement
Menurut UU Cagar Budaya, mereka yang sengaja merusak bangunan bersejarah Bung Tomo bisa dipenjara hingga 15 tahun.
Advertisement
Advertisement