Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBank Sentral adalah instansi perbankan yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu wilayah. Dapat dimaknai pula pengertian Bank Sentral adalah pihak yang berperan menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang di sebuah negara. Inilah mengapa dari pengertian Bank Sentral bisa disimpulkan harus bisa mengendalikan tingkat inflasi.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Fungsi Bank Sentral Utama

    Menetapkan dan Menjalankan Kebijakan Moneter

    Fungsi bank sentral yang pertama adalah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter antara lain:

    1. Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan.

    2. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.

    3. Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing.

    4. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia (BI) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

     

    Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

    Fungsi bank sentral yang berikutnya adalah memiliki wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, antara lain :

    1. Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran.

    2. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

    3. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.

    4. Wewenang Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

     

    Mengatur dan Melakukan Pengawasan Bank

    Fungsi bank sentral yang ketiga adalah memiliki wewenang yang berkaitan dengan tugas untuk mengatur dan melakukan pengawasan bank non sentral yang meliputi:

    1. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    2. Menetapkan peraturan.

    3. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.

    4. Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan.

    5. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Fungsi bank sentral terkait pengawasan ini bertujuan untuk mencapai stabilitas sistem keuangan.

     

    Menjaga Sistem Pembayaran Agar Berjalan Lancar

    Pada sistem pembayaran yang dijalankan bisa sewaktu-waktu menimbulkan risiko yang tidak terduga. Nah, di sinilah fungsi Bank Indonesia untuk mencegah agar hal ini tidak terjadi. Buat Bank Indonesia, sistem pembayaran haruslah selalu aman, efisien, akses yang sama rata, dan perlindungan konsumen.

    Sebagai bank sentral, Bank Indonesia harus mengatur mekanisme sistem pembayaran yang berlaku dan dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Hal-hal yang diatur oleh Bank Indonesia menyangkut media sistem pembayaran, siapa saja yang terlibat, dan lain sebagainya.

     

    Melakukan Riset dan Pemantauan

    Karena Bank Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi stabilitas keuangan dari adanya ancaman, Bank Indonesia harus mengetahui lebih dulu informasi-informasi mengenai hal-hal yang membahayakan stabilitas keuangan.

    Nah, disinilah kenapa Bank Indonesia perlu melakukan pemantauan buat mencari tahu adakah kerentanan di sector keuangan atau tidak. Selain itu juga mendeteksi potensi kejutan yang efeknya tidak baik buat sistem keuangan.

     

    Tempat Penyimpanan Kas Negara

    Fungsi Bank Indonesia juga berperan sebagai bank yang menyimpan kas Negara. Untuk menjalankan fungsinya ini, Bank Indonesia melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi yang dilakukannya ini mulai dari pembuatan laporan, penyimpanan dana, mengeluarkan dana, hingga ambil pinjaman dari luar negeri.

     

    Memberi Bantuan Kepada Bank Agar Lepas dari Krisis

    Setiap bank bisa saja sewaktu-waktu mengalami krisis. Nah, saat bank tersebut memerlukan bantuan, maka Bank Indonesia inilah tempat untuk mencari pertolongan. Bank Indonesia biasanya memberi bantuan berupa pendanaan. Maka disinilah fungsi Bank Indonesia yang berperan sebagai jaring pengaman sistem keuangan atau diistilahkan dengan Lender of The Last Resort.

    Untuk melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman ini berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.

     

    Sejarah Singkat 

    Di era pemerintahan Hindia-Belanda, terdapat De Javasche Bank yang didirikan pada tahun 1828. Satu abad kemudian, atau sekitar tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk untuk mengganti De Javasche Bank. Sebagai Bank sentral, Bank Indonesia memiliki beberapa fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran.

    Pada tahun 1999, Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah Bank sentral independen yang berperan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

    Undang-Undang mengenai Bank Indonesia beberapa kali mengalami amandemen. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamandemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Setelah itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 1999.

    Dalam perubahan tersebut, ditegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki peran sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditunjukkan untuk menciptakan ketahanan perbankan nasional untuk menanggulangi krisis global.

     

    Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia

    Fungsi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yang mengatakan kalau sebuah negara punya sebuah bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan kemandiriannya diatur dengan undang undang.

    Nah, dari ketentuan itu bisa dikatakan kalau Republik Indonesia punya satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yang memiliki kantor perwakilan di setiap daerah. Dalam posisinya sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan utama, yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah.

    Kestabilan nilai rupiah ini punya dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang jasa dan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama ini mencerminkan perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua mencerminkan perkembangan nilai tukar rupiah pada mata uang negara lain.

    Rumusan tunggal ini ditujukan untuk memperjelas sasaran yang harus diraih oleh Bank Indonesia dan batas-batas tanggung jawabnya. Dengan begitu, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini bisa diukur dengan gampang. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.

    Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.