Sukses

Informasi Umum

  • PengertianBank Tanah adalah salah satu sarana untuk memanajemen pertanahan. Lembaga baru pemerintah ini akan menyediakan lahan dan menyelesaikan berbagai permasalahan soal lahan untuk berbagai kebutuhan termasuk investasi.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Indonesia Bakal Punya Bank Tanah Sebentar Lagi

     Indonesia akan segera memiliki Bank Tanah. Lembaga baru pemerintah ini akan menyediakan lahan dan menyelesaikan berbagai permasalahan soal lahan untuk berbagai kebutuhan termasuk investasi.

    "Berkat UU Cipta Kerja, negara ini akan punya Bank Tanah. Bank tanah ini akan jadi agen yang menjamin ketersediaan tanah untuk ekonomi yang berkeadilan," kata Menteri Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Sofyan Djalil, di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

    Berbagai hal telah disiapkan untuk pendirian Bank Tanah. Saat ini Sofyan menyebut tinggal menunggu dikeluarkannya Peraturan Presiden yang akan mengalirkan anggaran sebagai modal dasar. Sehingga Bank Tanah ini tidak hanya instrumen spekulasi belaka.

    "Bank Tanah itu tidak semata-mata jadi instrumen spekulasi," kata dia.

    Sofyan menjelaskan, Bank Tanah ini akan menjadi wakil negara dalam mengatasi masalah pertanahan. Mulai dari masalah kreativitas, korporatisasi bisa dilakukan dengan mengedepankan kepentingan publik.

    Lebih lanjut dia menyebut Bank Tanah akan menjalankan tugas-tugas Kementerian ATR/BPN sebagai manager. Sebagai selama. Ini kementerian hanya bisa menjalankan fungsi-fungsi legislasi saja.

    "Kantor saya ini cuma jadi lead regulator saja, jadi cuma sebelah tangan kanan saja, yang kirinya tidak ada. Nah Bank Tanah ini seperti tangan kiri nantinya," kata dia.

    "Kita lihat ini nanti bisa seperti Singapura yang punya otoritas dalam menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan," kata dia mengakhiri.

     

    Bank Tanah Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah

    Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menilai bahwa Indonesia sangat membutuhkan bank tanah. Alasannya, bank tanah tersebut bisa mewujudkan ketersediaan rumah murah dan layak huni bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.

    "Harusnya pemerintah sudah punya bank tanah. Sehingga orang yang berpendapatan rendah atau kelas bawah yang tinggalnya di ujung dunia bisa punya rumah di kota. Kalau sekarang kan ke kantor mahal sekali mereka," paparnya dalam webinar Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Bali, Jumat (27/11/2020).

    Iskandar mengatakan, melalui bank tanah upaya penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpendapatan rendah di kota besar menjadi lebih mudah. Hal itu karena tersedianya lahan milik negara yang otomatis mempunyai harga lebih murah.

    "Sekarang kan justru kebalik, karena orang yang punya mobil, punya rumah di kota malah makin gampang kerja di kota. Harusnya pemerintah menyediakan kemudahan yang sama bagi kelompok bawah melalui perumahan rakyat," tambahnya.

    Selain itu, kehadiran bank tanah juga dinilai penting untuk keberlanjutan pembangunan infrastruktur Indonesia. Menyusul tersedianya lahan yang bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu serta mempunyai harga rendah yang dapat menghemat keuangan negara.

    "Contoh kota Mogale di Afrika Selatan, mereka punya bank tanah di sana. Jadi, ketika ada proyek infrastruktur ga jadi masalah. Kalau dikita kan bedah, karena tidak punya tanah, ya kita sering terhambat dengan masalah pembebasan lahan yang mahal," paparnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh upaya pembentukan bank tanah yang telah di akomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga penyediaan upaya penyediaan perumahan rakyat dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan dapat dipenuhi.

    "Jadi, pemerintah harus hadir untuk membangun bank tanah. Ini yang terus semua kita dorong (perumahan rakyat dan infrastruktur berkelanjutan). Maka itu di baca dulu UU (Cipta Kerja) nya," tandasnya.

     

     

    Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan sekadar janji di atas kertas, tetapi juga sebuah keniscayaan. Reforma agraria, tidak hanya sekadar bagi-bagi tanah atau membagikan sertifikat, tetapi juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.