Sukses

Informasi Umum

  • PengertianMenurut KBBI, bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

    Bank Sentral

    Bank sentral bertanggung jawab atas kebijakan moneter seperti stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan di sebuah negara.

    Di Indonesia, bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

    Tujuan ini didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiganya adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

     

    Bank Umum

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum.

    Bank umum menawarkan berbagai produk dan jasa kepada masyarakat sesuai fungsinya dengan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat, jual beli valuta asing, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.

    Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum yang berarti bank tersebut dapat meberikan seluruh jasa perbankan yang ada kepada masyarakat dan wilayah operasionalnya tersebar di seluruh wilayah.

     

    Bank Perkreditan Rakyat

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Prekreditan Rakyat (BPR) merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, namun dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Kegiatan BPR jauh lebih terbatas dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Hal ini karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Pada umumnya lokasi BPR dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

     

    Jenis Bank Berdasarkan Operasional

    Bank konvensional

    Bank konvensional merupakan bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa dan lalu lintas keuangan secara umum sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

    Ketentuan ini meliputi penggunaan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan.

    Bank konvensional umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dan menyalurkan dana masyarakat.

     

    Bank Syariah

    Bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

    Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

    UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal.

    Yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

     

    Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan

    Bank Milik Pemerintah

    Bank milik pemerintah merupakan bank yang didirikan oleh pemerintah atau negara dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara. Contoh bank milik pemerintah di Indonesia adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

    Bank milik pemerintah juga meliputi bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang disebut juga Bank Pemerintah Daerah (BPD).

     

    Bank Milik Swasta Nasional

    Bank milik swasta nasional didirikan oleh pihak swasta nasional. Saham pada bank ini juga sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank swasta nasional di Indonesia adalah BCA, bank Muamalat, Bank Permata, Bank Danamon, dan lain sebagainya.

     

    Bank Milik Asing

    Bank milik asing merupakan bank yang dimiliki oleh pihak asing dari luar negeri yang membuka cabang di suatu negara lainnya. Bank ini dapat berupa bank milik swasta asing atau pemerintah asing yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.

    Bank milik asing di Indonesia contohnya seperti Citibank, HSBC, Bank of America, Deutsche Bank dan masih banyak lagi.

     

    Bank Milik Koperasi

    Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham dan pendiriannya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia

     

    Bank Milik Campuran

    Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Namun kepemilikan saham tersebut didominasi oleh warga negara tempat bank tersebut didirikan.

    Contoh bank milik campuran di Indonesia adalah Rabobank International Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Mizuho Indonesia, dan masih banyak lagi.

     

    Bank Harus melek Digital Jika Tak Ingin Ditinggal Nasabah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan segera merilis aturan (POJK) mengenai bank digital tanpa kantor cabang. Rencananya, beleid tersebut akan keluar semester I 2021. 

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, bank tradisional harus bertransformasi melayani nasabah secara digital. Transformasi dari tradisional ke digital harus dilakukan menyesuaikan perilaku nasabah terutama selama pandemi.

    "Apalagi selama pandemi covid-19 terjadi shifting behavior dari nasabah ke digital, sudah mulai mengurang transaksi tatap muka. Sudah jarang orang mau ke bank hanya untuk narik uang atau bikin rekening," ujar Heru dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

    Heru menegaskan, POJK baru tentang Bank Umum akan diselesaikan sebelum semester I tahun ini. Di sisi lain, ada satu risiko yang perlu dipahami perbankan. OJK memperkirakan bank yang tidak mau melakukan penyesuaian ke layanan digital pasti akan ditinggalkan nasabah.

    "Apalagi nasabah menginginkan transaksi perbankan lebih mudah dengan menggunakan teknologi smartphone yang saat ini bisa melakukan apa saja, dimana saja, misalnya dari rumah bisa mengerjakan aktivitas keuangannya," jelas Heru.

    Dia juga mengingatkan bank agar segera bertransformasi ke digital karena nasabah membutuhkan layanan ini. Sebab, menurut hasil penelitian internal OJK, banyak nasabah yang lebih nyaman bertransaksi digital daripada mengunjungi kantor cabang.

    "Mau tidak mau bank harus siap, kebutuhan para nasabah sudah seperti itu. Kalau tidak siap melakukan transformasi pasti akan ditinggal nasabah," tandas Heru.

    Direktur Penjualan & Distribusi BSI Anton Sukarna dalam acara BSI Communication Summit 2024, di Denpasar, Jumat (18/10/2024).