Informasi Umum
- PengertianBantuan Insentif Pemerintah atau disingkat merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada para pelaku UMKM. Bantuan yang diberikan ini tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis. Akan tetapi, para UMKM yang mendaftar harus melewati masa seleksi terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa mendapatkan bantuan ini.
Besar Bantuan
Besaran jumlah bantuan adalah sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per penerima untuk BIP JPU).
Gratis, Tidak Dipungut Biaya
Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim mengatakan, pemerintah menyalurkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk sektor pariwisata. Ia pun menegaskan bahwa bantuan ini bisa diikuti secara cuma-cuma alias gratis.
"Untuk program BIP ini kami pastikan gratis ya," tekan anak buah Sandiaga Uno dalam acara Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah, Jumat (11/6/2021).
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh calon peserta program BIP 2021 agar tidak mempercayai setiap oknum yang meminta uang untuk mengakses program tersebut. Sebab, aksi tersebut dipastikan merupakan tindak penipuan.
"Jadi, jangan percaya dengan oknum yang memintai uang. Karena (BIP) gratis," tekannya.
Dia menambahkan, seluruh informasi untuk proses pendaftaran telah tersedia di laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/. Sehingga, setiap calon peserta bisa mempelajari seluruh informasi yang diperlukan sebelum melakukan proses pendaftaran.
"Laman tersebut juga memuat seluruh informasi yang dibutuhkan. Termasuk pentunjuk teknis (juknis) pendaftarannya. Jadi, Bapak/Ibu bisa langsung mengontak help desk apabila ada kendala," tambahnya.