Bantuan yang dikeluarkan Kemendikbudristek ini sesuai dengan besaran UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.
Advertisement
Advertisement
Bantuan yang dikeluarkan Kemendikbudristek ini sesuai dengan besaran UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.
Advertisement
Advertisement